Memakai Cincin Menurut Islam
Diriwayatkan dari Umar, dia berkata, “Rasulullah SAW pernah membuat cincin emas, dan ketika memakainya meletakkan matanya dibagian dalam telapak tangannya, maka orang-orang juga membuat cincin emas. Kemudian Rasulullah duduk diatas mimbar dan menaggalkan cincinnya sambil bersabda, ‘Sungguh aku telah memakai cincin ini dan aku letakkan matanya di perut telapak tangan‘ Lalu beliau membuang cincin itu sambil berkata, ‘Demi Allah aku tidak akan memakainya lagi selama-lamanya‘ maka orang-orang pun membuang cincin mereka”(HR Bukhari dan Muslim).
Nabi SAW pernah melihat sebuah cincin emas ditangan seorang lelaki, lalu beliau melepaskan cincin itu dan membuangnya, seraya bersabda, “Salah seorang dari kalian sengaja mengambil bara api neraka dan meletakkannya ditangannya“, Setelah itu Rasulullah pun pergi. Para sahabat berkata kepada lelaki itu “Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah“. Lelaki itu menjawab “Tidak demi Allah, aku tidak akan mengambilnya setelah Rasulullah membuangnya“. (HR Muslim) Namun tahukah kita sesungguhnya, mengapa sebenarnya dilarang? berikut alasannya (secara medis): Atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia, dan jika pria mengenakan Emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam prosentase yang melebihi batas (peristiwa ini juga dikenal dengan sebutan “migrasi emas”) Dan apabila hal ini terjadi, maka akan mengakibatkan penyakit Alzheimer. Alzheimer adalah suatu penyakit di mana orang tersebut kehilangan semua kemampuan mental & fisik serta menyebabkan kembali seperti anak kecil. Zheimer bukan penuaan normal, tetapi merupakan penuaan paksaan atau terpaksa. Dan mengapa islam membolehkan wanita untuk mengenakan emas? Karena perlu dicatat bahwa wanita tidak menderita masalah ini karena setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui haid (datang bulan).
Nah, sekarang bagaimana dengan cincin kawin? Sah saja menggunakan cincin kawin bagi dua insan laki-laki dan perempuan saat menikah. Tapi bagi laki-laki tidaklah diperbolehkan menggunakan cincin emas. Dalam Hadits Muslim, dari Ibnu Abbas ra. disebutkan : Rasulullah SAW melihat cincin dari emas di tangan seorang lelaki, maka Rasulullah melepasnya dan membuangnya. Kemudian Rasulullah bersabda, “Seorang di antara kamu sekalian sengaja mengambil bara dari api neraka dan meletakkannya di tangannya.”Setelah Rasulullah pergi, seorang sahabat menyuruh lelaki itu mengambil cincin yang sudah dibuang Rasulullah agar cincin tersebut bisa dimanfaatkan. Tetapi lelaki itu menjawab, “Aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya karena itu sudah diharamkan oleh Rasulullah SAW.”
Untuk mensiasatinya, maka alangkah bijaknya jika dua insan tersebut menggunakan pilihan berikut :
- Si perempuan memakai cincin emas, sedangkan si laki-laki tidak memakai dan membeli cincin hanya perempuan saja yang punya cincin.
- Si perempuan memakai cincin emas, si laki-laki juga PUNYA, tapi tidak dipakai hanya disimpan
- Si perempuan dan si laki-laki sama-sama memakai cincin yang terbuat dari bahan BUKAN EMAS ( bisa memakai bahan Palladium / cincin palladium dan platinum / cincin platinum
- Si perempuan memakai cincin emas, sedangkan si laki-laki memakai cincin BUKAN EMAS bahan beda, tapi model dibuat sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar